Terdapat 4 (empat) jenis proses pengiriman uang antar Bank, yaitu:


Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia – Kliring Kredit (SKNBI – Kliring Kredit)

Infrastruktur yang disediakan oleh Bank Indonesia, digunakan sebagai pengiriman sejumlah dana antar Bank dari 1 (satu) pengirim kepada 1 (satu) penerima. Transaksi SKNBI - Kliring Kredit yang biasanya disebut dengan LLG, memiliki batas maksimum Rp100.000.000,- setiap transaksi.

Jam layanan SKNBI - Kliring Kredit adalah 08.00 – 14.00 WIB.


Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

Infrastruktur yang disediakan oleh Bank Indonesia, digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual. Transaksi BI-RTGS dapat dilakukan hanya untuk nominal Rp100.000.001,- hingga Rp200.000.000,-.

Jam layanan BI-RTGS adalah 08.00 – 14.00 WIB.


ONLINE

Transfer ONLINE antar bank adalah layanan pengiriman dana yang memungkinkan nasabah mengirim uang dari satu rekening ke rekening bank lain secara real-time. Dana yang dikirim melalui transfer ONLINE biasanya langsung diterima oleh penerima dalam hitungan detik atau menit. Transfer ONLINE dapat dilakukan hanya untuk nominal Rp10.000,- hingga Rp50.000.000,-.


BI-FAST

Layanan BI-FAST dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara cepat (real-time), aman, efisien, dan tersedia 24 jam setiap harinya (24/7).

BI-FAST memiliki keunggulan sebagai berikut:

  • Operasional 24 jam setiap harinya (24/7),
  • Dana diterima secara cepat (real-time) oleh Nasabah dan Bank
  • Dapat menggunakan proxy address (antara lain nomor handphone dan alamat e-mail) sebagai pengganti nomor rekening.

Penggunaan layanan BI-FAST dikenakan biaya maksimal Rp2.500,- per transaksi dan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST sebesar Rp100.000.000,- per hari.


Informasi Tambahan

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi MestikaCall 14083 atau kunjungi kantor Bank Mestika terdekat.